Edisi.co.id -- Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok, Badan Karantina Pertanian (Barantan) melepas 40 kontainer berisikan produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022.
"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang, Sabtu (01/10) saat melakukan pelepasan kontainer tertahan serentak di tiga pelabuhan secara virtual, Sabtu (1/10) di Jakarta.
Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat , yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. "Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.
Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari 6 (enam) negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. Saat ini komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok sejak 27 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Baca Juga: Gelaran Bakti Sosial di Kelurahan Kalibaru Sukses
RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombusdman Republik Indonesia yang hadir mengapresiasi respon cepat Kementan melalui Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI. “Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka.
Yeka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh K/L terkait. “Saya mengapresiasi Barantan atas pelepasan terhadap kontainer yang tertahan saat ini,” tambahnya.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Dari Fraksi Golkar Suka Membeli Batik di Tempat Daerah yang Dikunjungi
Niken Ariati, Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) yang juga hadir menyebutkan bahwa penahanan kontainer oleh Barantan berakibat kepada buruknya kinerja pelabuhan. Sebelumnya kinerja layanan Barantan dipelabuhan diakui terbaik dalam penilaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Untuk mencegah hal ini terjadi kembali maka KPK memerintahkan agar pelaksanaan regulasi ini diintegrasikan dalam sistem INSW dan NK.
“Kami telah memberikan waktu dua minggu, dan akan kami evaluasi,” sebut Niken.
Komitmen Penyederhanaan Tata Niaga
Penahanan terhadap komoditas hortikultura yang dilakukan oleh Barantan telah memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sehingga diharapkan kedepan setiap pemasukan produk hortikultura dilengkapi dengan RIPH. “Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) Barantan akan tetap melaksanakan Permentan 05/2022, “ tegas Bambang.
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul menyampaikan bahwa tindakan merilis atau melepas komoditas yang tertahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementan melalui Barantan dalam menjalankan Paket Ekonomi XV (lima belas) yang menjadi arahan dan Instruksi Presiden RI dalam penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor. Hal ini juga menjadi komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).