Menurutnya, penyiksaan ini dilakukan dengan beberapa motif, seperti mengendalikan massa aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019 dan aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020 lalu.
"Penyiksaan sering dilakukan untuk mendapatkan informasi dalam proses investigasi atau penyelidikan tindak kriminal. Ini dilakukan, karena bukti-bukti yang ada diduga tidak cukup, aparat lalu memaksa pengakuan dari para tersangka," ujar Rivanlee saat Konferensi Pers pada Jumat, (25/6/2021).
Baca Juga: Mensos Risma: Saya Takut tidak Bisa Masuk Surga
4. AJI
Tak hanya pada masyarakat, Polisi kerap melakukan kekerasan kepada jurnalis.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak adalah aparat kepolisian.
Menurut catatan AJI sepanjang Mei 2020 - Mei 2021, dari total 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sebanyak 70 persen di antaranya dilakukan polisi.
"Ada 58 kasus yang terduga pelaku-nya aparat polisi. Tentu ini ironi karena polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama," kata Ketua Umum AJI Sasmito dikutip dari Antara.
Sasmito pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera melakukan reformasi di tubuh Polri agar tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terulang.***