"Kapolres tidak ujug-ujug melakukan itu (label Hoaks) pasti ada staff-nya yang kurang paham. Entah Kasubag Humas atau tim komunikasinya," kata dia dalam diskusi.
Oleh sebab itu, dia meminta jajaran Polri cerdas dalam bermedia. Artinya, dapat memahami isi berita serta aturan terkait pers.
"Cerdas bermedia itu harus matang.
Mungkin kapolres ketika diberitahu dia langsung yasudah hoaks saja," katanya.
Di sisi lain, media juga kata Riko tak luput dari kesalahan. Mulai dari kesalahan dalam penulisan nama, tanggal hingga isi berita.
Disisi lain, temen2 dimedia itu juga dengan dinamikanya, ada penulisan nama dll mungkin bisa jadi salah. Dalam hukum salah nama salah.
"Ini pembelajaran yang terbaik. Karena pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu juga dengan Polresta dan Media," pungkasnya.
Diketahui, label hoax itu disematkan bermula ketika Polres Kota Tangerang didemo oleh puluhan mahasiswa Jumat, (15/10/2021). Dalam unjuk rasa kala itu, para mahasiswa menuntut pencopotan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. Kemudian, menuntut pemecatan brigadir NP yang telah bertindak represif.
Kedatangan mereka ini merupakan buntut aksi "Smackdown" yang dilakukan Brigadir NP kepada mahasiswa saat unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Rabu, (13/10/2021) lalu. Kapolres pun menemui mahasiswa dan menyatakan siap mundur dari jabatan bila ada anggotanya yang melakukan tindakan represif lagi.
Atas pernyataannya itu pun banyak media yang memberitakan. Namun ada dua media yang dilebeli Hoax oleh Polres Kota Tangerang. Yakni Kabar6.com dengan beritanya saat itu berjudul "Kapolresta Tangerang Siap Mundur Jika Brigadir NP Tidak Dipecat" yang kemudian digantikan menjadi "Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Bila Anggota Lakukan Tindak Kekerasan. Label Hoaks dari berita Kabar6.com lebih dulu dicopot Polres Kota Tangerang setelah jajaran redaksinya meminta maaf.
Kemudian, Republika.co.id dengan beritanya yang berjudul "Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur". Atas label Hoaks itu Republika.co.id pun mengambil sikap.
Jajaran redaksinya tak terima dengan hal tersebut dan langsung membantahnya melalui berita berjudul "Republika Bantah Cap 'Hoax' Berita Polresta Tangerang" sub judul "Kapolresta Tangerang tak mau sikap siap mundurnya dikaitkan dengan kasus Brigadir NP".
Redaksi Republika.co.id keberatan atas pemberitaan yang seharusnya dapat diselesaikan sesuai dengan UU Pers di antaranya lewat mekanisme hak jawab ataupun melalui sidang di Dewan Pers. Unggahan label hoaks berita Republika.co.id tersebut pun kini telah dihapus setelah mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada Selasa, (19/10/2021 ).
Selain lewat akun Instagramnya, label Hoax itu diketahui juga disebar ke berbagai grup WhatsApp. Seperti Grup WhatsApp Info Polresta Tangerang. *
Artikel Terkait
Transjakarta Sudah Bisa Menampung Kapasitas 100 Persen Penumpang
Tujuh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Serentak Mahasiswa Turun Aksi di Istana Negara
Temui Massa Aksi BEM SI, Moeldoko: Apresiasi Langkah Mahasiswa, Suara Mahasiswa Suara Rakyat
Gagasan Prof. Dadan, Siswa SMP PCI Dalam Waktu Dekat Akan Belajar Bersama Profesor, Doktor, dan Praktisi