Edisi.co.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) memberikan perhatian terhadap Peraturan Menteri No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Persis, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik, sebaliknya sebaliknya.
Permen tersebut memiliki semangat untuk merintis Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
"Mengingatkan Bapak Menteri Pendidikan dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan UU turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri," tulis Persis dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani oleh Ketua Umum KH Aceng Zakaria, Senin (1/ 11/2021).
Baca Juga: Kakan BPN Tangsel Apresiasi Polri Ungkap Mafia Tanah
UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) secara jelas menyatakan bahwa TujuanPendidikan Nasional adalah meningkatkan kesejahteraan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Tujuan Pendidikan ini satu tarikan napas dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5, yaitu Pendidikan Tinggi bertujuan:
a. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
"Peraturan Menteri untuk insan cendikia yang seharusnya merupakan saripati dari pengaturan menuju arah academic excellency, malah sebaliknya terjadi logical impassed dalam Peraturan Menteri tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Pembunuhan Massal Anggota PKI, Dipenggal Kepalanya hingga Mayat Dibuang di Tempat Umum
Pada Pasal 5 yang merupakan inti dari Permen tersebut, berbagai tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban. Logikanya kalau ada persetujuan dari korban, bukan lagi pelanggaran.
Dengan kata lain, Zina, Lesbi, Homo dll, jika terjadi di lingkungan kampus diantara civitas akademika itu merupakan sesuatu yang LEGAL selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama.
"Jika demikian halnya, sama artinya Bapak Menteri Pendidikan telah melanggar UUD NRI 1945 Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 5 tentang Tujuan Pendidikan Tinggi," jelas Persis.
Baca Juga: Lanjutan Liga Champions Eropa, MU bersua Atalanta.
Artikel Terkait
Tinjau Warung Makan Gratis di Jakarta Timur, Anies Baswedan Sempatkan Sholat Dhuhur di Masjid PERSIS
Arab Saudi Buka Umrah, PERSIS: Alhamdulillah, Dorong Kemenag Segera Siapkan Regulasinya
Fenomena Maraknya Pinjaman Online, Waketum PERSIS: Krisis Ekonomi Jadi Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal
Hari Santri Nasional, Waketum PERSIS: Maknai Sebagai Spirit Pewaris Perjuangan dan Semangat Isi Kemerdekaan
Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Kader Muda PERSIS: Statemennya Nodai ke Bhinekaan dan Keberagaman Beragama
Silaturahmi ke Ketum PP PERSIS, Anis Matta: Rasakan Kehangatan dan Ketulusan seperti Men-charge Batere Ruhani