Selanjutnya, yang sangat ironis adalah Permen No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Ketentuan Umum Permen Pasal 1, ayat (1) duplikasi dari Ketentuan Umum RUU PKS yang lama Pasal 1, ayat (1).
Demikian juga dengan Permen Pasal (5) memodifikasi redaksi dari RUU PKS yang lama Pasal 6, 7, 8 dan 10, namun dengan semangat yang sama harus ada persetujuan pihak terkait.
Bertitik tolak dari pemaparan di atas, kami sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut secepatnya.
Baca Juga: Terkait Syarat Penerbangan, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.
Sebab Permen tersebut alih-alih untuk pencegahan dan penanganan, yang terjadi sebaliknya, Permen tersebut justru memiliki semangat untuk melanggar UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5.
Artikel Terkait
Tinjau Warung Makan Gratis di Jakarta Timur, Anies Baswedan Sempatkan Sholat Dhuhur di Masjid PERSIS
Arab Saudi Buka Umrah, PERSIS: Alhamdulillah, Dorong Kemenag Segera Siapkan Regulasinya
Fenomena Maraknya Pinjaman Online, Waketum PERSIS: Krisis Ekonomi Jadi Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal
Hari Santri Nasional, Waketum PERSIS: Maknai Sebagai Spirit Pewaris Perjuangan dan Semangat Isi Kemerdekaan
Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Kader Muda PERSIS: Statemennya Nodai ke Bhinekaan dan Keberagaman Beragama
Silaturahmi ke Ketum PP PERSIS, Anis Matta: Rasakan Kehangatan dan Ketulusan seperti Men-charge Batere Ruhani