Tagar #MenujuNegaraOtoriter Tranding Topik di Jagat Twiiter

photo author
- Selasa, 21 Juni 2022 | 09:53 WIB
Ilusterasi Kebebaaan Pers/tirto.id
Ilusterasi Kebebaaan Pers/tirto.id

Edisi.co.id - Tagar #MenujuNegaraOtoriter menjadi tranding di Jagat Twiiter. Tercatat pada Selasa 21 Juni 2022 hingga pukul 9.50,  2. 408 ribu orang mengetwiit dengan #MenujuNegaraOtoriter.

Tagar #MenujuNegaraOtoriter tranding terkait  pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  yang dinilai anti demokrasi. 

Seperti diketahui Komisi III DPR RI telah memasukan RUKHP dalam Prolegnas jangka menengah tahun 2022-2024. Dan rencananya RUKHP ini akan diselesaikan DPR RI pada masa sidang ke- V tahun 2022. 

Sejumlah kalangan mengkritisi RUKHP ini, salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Menurut AJI mengindentifikasi 14 pasal dalam RUKHP ini berpotensi mengancam kebebasan Pers Indonesia.

AJI dalam siaran persnya seperti yang dilansir dari laman webnya aji.or.id  melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab publik publik belum mendapatkan draft RUU KUHP terbaru  meski DPR RI dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu. 

Baca Juga: Berikut Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Dimana

AJI  mencatat setidaknya ada 14 pasal  bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draft RUU KUHP tahun 2019. Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti: “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”.

Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 220

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X