Ketua Koperasi TKBM Bangkit Juang Abadi Menduga KSOP Marunda tidak Paham Hukum

- Minggu, 31 Juli 2022 | 19:24 WIB
KonferensibPers TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda
KonferensibPers TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda

Edisi.co.id - Ketua Koperasi Jasa TKBM Bangkit Juang Abadi Sonny W. Kahar mengecam terbitnya  surat AL.02/1/5/KSOP.Mrd/2022 tertanggal 17 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh KSOP Pelabuhan Marunda Pattrick Pardede perihal Penyelesaian Dualisme Koperasi TKBM di Pelabuhan Marunda. 

Menurut Sonny dalam Konferensi Persnya di salah satu Caffe di Plumpang Jakarta Utara, diterbitkannya surat tersebut menadakan KSOP Marunda tidak paham hukum dan  diindikasikan melanggar hukum karena sesungguhnya tidak ada dualisme koperasi di dalam Pelabuhan Marunda. 

"Ketika KSOP Pelabuhan Marunda dijabat oleh Capt. Isya Amsori, setelah mengetahui situasi kondisi pelabuhan Marunda yang masih carut marut dalam aktivitas bongkar muat yang tidak dikelola oleh Koperasi TKBM yang memiliki legalitas sesuai SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, beliau berinisiatif mengeluarkan surat Nomor UM.008/006/4/10/KSOP.Mrd/2022 tanggal 18 Maret 2022 perihal Penertiban Koperasi TKBM di Pelabuhan Marunda, " jelas Sonny (31/7/2022).

Baca Juga: Jawab Kerinduan Pecinta Hoky, FHI Jakarta Selenggarakan Liga Hoky 2022

Oleh karena itu ketika datang sekelompok masyarakat yang telah mendirikan badan usaha Koperasi Jasa TKBM dan memenuhi persyaratan aspek legalitas mengajukan permohonan rekomendasi untuk bisa melakukan usaha jasa pengelolaan TKBM Pelabuhan, maka keluarlah Rekomendasi KSOP Pelabuhan Marunda dengan Nomor : AL.026/1/2/KSOP.Mrd/2022 tanggal 7 Maret 2022 untuk Koperasi Jasa TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda, bahwa mereka secara resmi dapat melakukan operasional pengelolaan jasa TKBM di Pelabuhan Marunda.

"Namun kenyataan yang terjadi adalah bahwa Koperasi Jasa TKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda hingga saat ini masih terhambat dan belum bisa melaksanakan peran dan fungsinya di Pelabuhan Marunda," imbuhnya.

Ditambahkan lagi oleh Sonny,  patut diduga ada kekuatan tangan yang tidak terlihat yang mampu mempengaruhi KSOP Pelabuhan Marunda selaku wakil pemerintah Pusat di sektor Kepelabuhan untuk tidak menegakkan peraturan-peraturan yang ada.

Baca Juga: Sentuhan Anak Muda pada Detail Pakaian Pernikahan Mutiara Baswedan dan Ali Alhuraebi

"KSOP Pelabuhan Marunda Patrick Pardede selaku Pejabat baru yang menggantikan Capt. Isya Amsori bukannya mengamankan kebijakan KSOP lama tetapi TKBM malah mengeluarkan kebijakan baru dengan menyatakan bahwa telah terjadi dualisme koperasi TKBM di Pelabuhan Marunda," terang Sonny

Atas hal tersebut tambah Sonny, kami menuntut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mencopot KSOP Marunda Capt Patrick Pardede dalam waktu singkat.

"Meminta dan mendesak kepada Bapak Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut untuk segera memberikan kepada KoperasiJasaTKBM Bangkit Juang Abadi Pelabuhan Marunda, sebagai Koperasi TKBM yang telah memiliki rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan, dan melarang/menyetop aktivitas Koperasi yang tidak memiliki rekomendasi," kata Sonny.

Baca Juga: Raih Prestasi Lagi, Iklima, Santri SDIT PERSIS Al Amin Sabet Emas Bidang Bahasa Inggris di Enura Institute

Bahwa diduga adanya Oligarkhi terjadi pada pelabuhan Marunda yaitu permufakatan jahat yang melibatkan KSOP Marunda yang diduga melibatkan Patrick Pardede dengan perusahaan perusahaan bongkar muat yang tidak mentaati peraturan - peraturan yang berlaku.

"Berkaitan dengan adanya "perbuatan melawan hukum" (pidana) yakni berupa adanya dugaan adanya tindak pidana korupsi (Pungli) yang terjadi di Pelabuhan Marunda dan sampai saat ini masih berlangsung, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Oknum - Oknum di Pelabuhan Marunda ke Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PAKAR: Pasangan Prabowo-Erick Thohir ideal

Senin, 2 Oktober 2023 | 20:38 WIB
X