Selain poin-poin di atas, MUI juga menambahkan usulan tentang persetubuhan menyimpang yang belum ada hukum pidananya. Beberapa contohnya antara lain persetubuhan dengan mayat, binatang, anal seks, lesbian, biseksual, maupun homosektual.
“MUI berusaha agar setiap pasal yang ada di dalam undang-undang RUU KUHP itu adalah sesuai agar sesuai dengan hukum Islam. Mari kita bersama-sama berusaha agar nilai agama Islam tetap bertahan di RUU KUHP dengan memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR, ” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ketua MUI Bidang Seni Budaya, Jeje Zaenudin Sebut Multaqa Sebagai Lahirnya Seni Budaya Islam yang Berkualitas
Kasus Santri Gontor, MUI: Kami Dukung Pemecatan Pelaku
Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zaenudin, Terpilih Jadi Ketua Umum PERSIS 2022-2027
Ketua MUI Bidang SBPI Kiai Jeje: Pemikiran Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Melahirkan Kesempurnaan Islam yang Kokoh