Menurut para ulama, adanya pelarangan ini sebagai wujud kehati - hatian serta membedakan mana puasa yang Sunnah dan puasa yang wajib.
Adapun bagi orang - orang yang sedang mengqadha puasanya maka diperbolehkan untuk berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'ban***
Sumber : Dari berbagai sumber