ﻻ ﻳﻜﺮﻩ اﻟﻨﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﻤسجد ﻏﻼ ﺇﺫا ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺗﻬﻮﻳﺶ، ﻛﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻠﻨﺎﺋﻢ ﺻﻮﺕ ﻣﺮﺗﻔﻊ ﺑﺎﻟﻐﻄﻴﻂ.
Tak dihukumi makruh tidur di masjid saat terhindar dari suara yang mengganggu seperti orang yang tidur mendengkur keras.
Baca Juga: Hikmah Puasa ke 19, Hukum I'tikaf Bagi Perempuan
Keempat, Pendapat Madzhab imam Hambali
ﺇﻥ النوم ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻠﻤﻌﺘﻜﻒ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺎﻡ ﺃﻣﺎﻡ اﻟﻤﺼﻠﻴﻦ
Sesungguhnya tidur di masjid hukumnya boleh bagi orang yang i’tikaf maupun yang lain kecuali ia tidur di depan orang yang sedang shalat.
Dari 4 pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa boleh tidur didalam masjid dengan catatan:
1. Tidak mengagu orang yang solat
2. Terjaga dari fitnah
3. Menjaga kebersihan masjid
4. Aman dalam pencurian
Kebijakan ini seharusnya disikapi dengan bijaksana agar masjid tetap harmonis dan menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siapapun, terlebih lagi diakhir ramadhan ini banyak orang berniat beritikaf dan sengaja tidur dimasjid.***
(Penulis : Ustadz, M. Apip Alpian)