Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Polres Jakarta Barat Sita 30 Kg Sabu

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 21:44 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi

Baca Juga: Mencegah Stunting Pada Anak: Investasi untuk Generasi Sehat dan Unggul

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.

Syahduddi menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan.

Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X