Baca Juga: Mencegah Stunting Pada Anak: Investasi untuk Generasi Sehat dan Unggul
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap YW (DPO) dan MT (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran.
Syahduddi menegaskan bahwa barang bukti sebanyak 30 kg sabu senilai sekitar Rp 54.000.000.000 (lima puluh empat miliar) rupiah berhasil diamankan.
Dari pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Tukang Becak Menjadi Terduga Pengedar Sabu Di Surabaya
Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
179 Kilogram Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan
Musi Anggota DPRD Rawas Sumsel Di Tangkap Saat Pesta Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Di Kemas Dalam Bentuk Liquid
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Narkoba Sabu 36 Kilogram