Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 23:16 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5) malam.


Edisi.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) di toilet kampus di bawah Kementerian Perhubungan itu pada Jumat (3/5).

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5) malam.

Ia mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

Menurutnya tersangka FA merupakan taruna tingkat dua yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi tingkat satu yang memakai PDU sini," kata Gidion menirukan tersangka.

Baca Juga: SMK ARRAHMAN DEPOK ADAKAN KUNJUNGAN INDUSTRI KE BANDUNG BERSAMA DIRGANTARA AIA TOUR TRAVEL

Selain itu, lanjutnya tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan dan hal ini terbukti dari bukti kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan jangan malu-malu ini JPDM kasi paham.

“Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan bagus tidak badrest atau masih kuat,” Ujarnya.

"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja," Lanjutnya.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata adik gua ini mayoret terpercaya," kata dia

Ia mengatakan ketiga pelaku diancam Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," Terangnya.

Baca Juga: 554 Kloter Jemaah Haji Reguler sudah Tervisa, Siap Diberangkatkan Mulai 12 Mei 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X