Edisi.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi ternama Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.
Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Andri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Fariz RM berawal dari keterangan sopir pribadinya yang bekerja untuknya pada periode 2020-2021.
Sopir tersebut, yang berinisial ADK (42), sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin 17 Februari 2025 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan narkotika dari ADK.
"Setelah ADK dimintai keterangan, kami memperoleh informasi mengenai satu orang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu inisial FRM," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Setelah mengembangkan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 18 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Pengakuan Korban di Bandara Makassar saat Melihat Barang dalam Kopernya Diduga Hilang Dicuri hingga 4 Porter yang Kini Dirangkap Polisi
Vonis Ringan Harvey Moeis Disebut Lukai Hati Warga RI, Kini Suami Sandra Dewi Itu Divonis Banding 20 Tahun 20 Tahun Penjara
Ditanyai Tentang Kasus Vadel di Tengah Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Arif Ingin Wartawan Jangan Memikirkan Dirinya Sendiri
Sempat Bersumpah Tak Hamili dan Suruh Aborsi, Begini Kronologi Kasus yang Jerumuskan Vadel Badjideh Ke Penjara
Vadel Badjideh Di dampingi Kuasa Hukum yang Sumpah Advokatnya Dibekukan