Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:53 WIB
Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba.  (instagram.com/crossroads_offc)
Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba. (instagram.com/crossroads_offc)


Edisi.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi ternama Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.

"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga: Mana yang Benar, Dipecat atau Mengundurkan Diri? Begini Pengakuan Satryo Soemantri Usai Pengumuman Reshufle Pertama Kepemimpinan Presiden Prabowo

Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Andri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Fariz RM berawal dari keterangan sopir pribadinya yang bekerja untuknya pada periode 2020-2021.

Sopir tersebut, yang berinisial ADK (42), sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin 17 Februari 2025 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan narkotika dari ADK.

"Setelah ADK dimintai keterangan, kami memperoleh informasi mengenai satu orang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu inisial FRM," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Setelah mengembangkan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 18 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X