DPR Merespon Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut: Sangat Wajib Ditangkap

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 14:52 WIB
Ramai dugaan pelecehan seksual dilakukan dokter kandungan di Garut. (Instagram/ppdsgramm)
Ramai dugaan pelecehan seksual dilakukan dokter kandungan di Garut. (Instagram/ppdsgramm)


Edisi.co.id - Media sosial tengah ramai dengan viralnya kasus pelecehan dokter kandungan di Garut.

Dugaan pelecehan dokter kandungan di Garut itu terekam kamera CCTV yang ada di ruangan.

Dalam video tersebut terlihat dokter sedang memeriksa pasien wanita dengan melakukan USG.

Tangan kanan dokter tersebut memegang alat USG sedangkan tangan kirinya yang menjadi sorotan, pasalnya terlihat meraba bagian dalam dada pasien.

Baca Juga: Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Tak Senonoh, Banyak Korban Diiming-imingi Periksa dan USG 4D Gratis

Tangan kirinya tampak masuk ke dalam baju pasien yang disingkap dan berada di area dada dalam beberapa waktu.

Karena viralnya video ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pun turut buka suara.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Sahroni mengunggah video CCTV beserta foto dokter berinisial SF itu.

Ia juga menuliskan pesan kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Ini Polda Jabar @divisihumaspolri @humaspoldajabar @humas_jabar @polresgarut ini sangat WAJIB ditangkap, nggak bisa didiamkan,” tulisnya pada unggahan di Instagram pada Selasa, 15 April 2025.

Selain Ahmad Sahroni, influencer kesehatan sekaligus dokter, Mirza Mangku Anom yang turut memviralkan kasus ini mengatakan bahwa bukti-bukti telah dikirim ke Kemenkes.

Dokter Mirza juga mengatakan bahwa proses hukum tentang dokter kandungan di Garut itu juga tengah berlangsung.

“Yang jelas, proses hukum harus berjalan karena sudah ada pelaporan dari korban ke Polisi,” tulis dokter Mirza di Instagram Story pada Selasa, 15 April 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X