Kejagung Bongkar Awal Mula Anggota Tim Legal PT Wilmar Diduga Beri Suap demi Muluskan Vonis Lepas Korupsi CPO

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 14:20 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta,
Konferensi Pers Tim Penyidik Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO di PN Jakarta,

Edisi.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula tersangka baru berinisial MSY selaku anggota tim legal PT Wilmar saat memberikan uang suap Rp60 miliar ke tersangka Arif Nuryanta di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan tindakan tersangka MSY itu untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar menjelaskan, pemberian suap itu berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto).

Baca Juga: Kejagung Bongkar Awal Mula Skandal Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya diketahui, Aryanto merupakan advokat atau penasihat tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO.

"Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus," terang Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

"Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," sambungnya.

Qohar kemudian menuturkan, tersangka Wahyu Gunawan meminta tersangka Ariyanto untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara.

Hal tersebut lantas disampaikan oleh Ariyanto kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi.

Mendengar kabar tersebut, Marcella Santos kemudian menemui tersangka MSY yang saat itu menjabat sebagai anggota tim legal PT Wilmar di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya," terang Qohar.

Qohar melanjutkan, dalam pertemuan itu, tersangka MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.

Menindaklanjuti hal itu, tersangka Ariyanto, Wahyu Gunawan, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.

Saat itu, MAN menyebut perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag).

MAN kemudian meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X