Meski Pelaku Penculikan Alvaro Tewas, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 16:43 WIB

Edisi.co.id - Kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho berakhir dengan tragis usai penemuan jasad dalam kondisi sudah menjadi kerangka di kawasan Kali Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah diusut oleh pihak kepolisian, Alvaro, bocah berusia 6 tahun yang hilang sejak Maret 2025 itu rupanya menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Seiring dengan proses hukum yang ditangani oleh polisi, kini aparat juga fokus pada pendampingan psikologis dan trauma healing untuk keluarga mendiang Alvaro.

Baca Juga: RI Tambah Wakil Dubes di Beijing, Nilai Langkah ini Bisa Genjot Investasi dan Perdagangan

Polisi Lakukan Pendampingan Keluarga dengan Psikolog

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa keluarga masih sangat terpukul dengan kematian Alvaro.

“Namanya kehilangan ya, jadi tadi psikolog dari Polda Metro Jaya, dari Polres Jakarta Selatan mencoba memberikan treatment-treatment secara psikologi, bagaimana untuk menstabilkan kondisi psikis dari keluarga,” ucap Seala kepada awak media di rumah korban di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025.

“Walaupun belum bisa sepenuhnya, tapi tetap bertahap,” imbuhnya.

Mengenai durasi waktu seberapa lama pendampingan akan dilakukan, Seala menyatakan tidak bisa memastikan hal tersebut.

“Waktunya tidak bisa ditentukan karena kan psikis setiap orang berbeda-beda. Jadi, waktunya belum bisa dipastikan, yang pasti kami terus dampingi pihak keluarga,” tambahnya.

Keluarga Masih Ingin Ada Proses Hukum

Sebagai informasi, pelaku yang sempat diamankan oleh pihak berwajib telah meninggal dunia.

Pelaku sekaligus ayah tiri Alvaro yang bernama Alex Iskandar itu tewas di ruang konseling.

Meski pelaku telah tewas, Seala menyebut keluarga mendiang Alvaro tetap menuntut secara hukum.

“Sesuai dengan harapan pihak keluarga, itu juga menjadi concern utama dari Polres Metro Jakarta Selatan, jadi secara penegakan hukumnya melalui Kasatreskrim dan jaajran itu tetap on the track dengan peraturan yang berlaku,” jelas Seala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X