Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Patroli Malam Polsek Kepulauan Seribu Utara Sosialisasikan Bahaya Miras dan Narkoba
Cegah Narkoba Zombie Masuk RI, Ketum Persis: Indonesia Harus Aman Dari Bahaya Narkoba Jenis Apapun
Marak Narkoba Zombie, Mohamad Feriadi: Asperindo Komitmen Bantu Pemerintah Berantas Peredaran Narkoba
Polsek Kepulauan Seribu Utara Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMPN Satu Atap Pulau Sabira
Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam, Himbau Remaja Jauhi Narkoba dan Miras
Narkoba Musuh Bersama, MUI Ajak Umat Islam Berjihad Lawan Narkoba
Polsek Kepulauan Seribu Utara Himbau Wisatawan yang Berkemah di Pulau untuk Menjauhi Miras dan Narkoba