kriminal

Sempat Bersumpah Tak Hamili dan Suruh Aborsi, Begini Kronologi Kasus yang Jerumuskan Vadel Badjideh Ke Penjara

Senin, 17 Februari 2025 | 09:00 WIB
LM saat masih berpacaran dengan Vadel Badjideh. (instagram.com/lolly_vadell)

Pengakuan ini ia sampaikan setelah Nikita Mirzani melaporkannya ke pihak berwajib.

"Ya gua juga bingung juga ya bisa dilaporkan begini," ujar Vadel dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2024.

Vadel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa LM untuk berhubungan badan atau melakukan aborsi.

"Saya tegaskan di sini, saya bersumpah saya sama sekali tidak pernah bersetubuh, berhubungan intim, dan menyuruh Lolly untuk aborsi," kata Vadel.

Ia bahkan menantang proses hukum untuk membuktikan kebenaran pernyataannya.

"Kalau di pertengahan proses hukum keluar bukti saya bersetubuh dan menyuruh Lolly aborsi, saya sendiri yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," ucapnya.

"Karena saya sama sekali tidak pernah melakukan itu," lanjutnya.

Namun, fakta yang terungkap membuktikan bahwa Vadel berbohong.

Ia terbukti menghamili dan memaksa LM untuk melakukan aborsi.

Atas tindakannya, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.***

Halaman:

Tags

Terkini