Pengakuan ini ia sampaikan setelah Nikita Mirzani melaporkannya ke pihak berwajib.
"Ya gua juga bingung juga ya bisa dilaporkan begini," ujar Vadel dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2024.
Vadel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa LM untuk berhubungan badan atau melakukan aborsi.
"Saya tegaskan di sini, saya bersumpah saya sama sekali tidak pernah bersetubuh, berhubungan intim, dan menyuruh Lolly untuk aborsi," kata Vadel.
Ia bahkan menantang proses hukum untuk membuktikan kebenaran pernyataannya.
"Kalau di pertengahan proses hukum keluar bukti saya bersetubuh dan menyuruh Lolly aborsi, saya sendiri yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," ucapnya.
"Karena saya sama sekali tidak pernah melakukan itu," lanjutnya.
Namun, fakta yang terungkap membuktikan bahwa Vadel berbohong.
Ia terbukti menghamili dan memaksa LM untuk melakukan aborsi.
Atas tindakannya, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.***
Artikel Terkait
Polisi Kembalikan 2,5 Miliar Uang Penonton DWP yang Dipalak Oknum Anggotanya
Maling HP Jamaah Diciduk Bhabin Polres Pelabuhan Priok yang Sedang Jumat Berkah
Tersangka Mutilasi di Ngawi Nangis hingga Bernyanyi Saat Diperiksa, Pihak Kepolisian: Apakah Psikopat atau Tidak
Pengakuan Korban di Bandara Makassar saat Melihat Barang dalam Kopernya Diduga Hilang Dicuri hingga 4 Porter yang Kini Dirangkap Polisi
Vonis Ringan Harvey Moeis Disebut Lukai Hati Warga RI, Kini Suami Sandra Dewi Itu Divonis Banding 20 Tahun 20 Tahun Penjara