Edisi.co.id - Ahmad Yani. SH,SE, MH kuasa hukum Taryadi terdakwa kasus tewasnya 2 (dua) petani tebu di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) berharap dapat meminimalisir hukuman bagi kliennya. Hal tersebut disampikan setelah klinnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Kita berharap dapat meringankan tuntutan, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa," harap Ahmad Yani, seperti disampiakan ke edisi.co.id, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut Ahmad Yani menyatakan ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman kliennya dan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: Sekjen MUI Sesalkan Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Bireuen Aceh
"Taryadi adalah tokoh masyarakat dan juga anggota DPRD dan beliau juga belum pernah tersangkut tindakan pidanan," imbuh Ahmad Yani.
Seperti diketahui pada Kamis 12 Mei 2022 Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang kasus ini secara virtual.
Dalam sidang tersebut terdakwa yang menjabat Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatah (F-Kamis) sekaligus anggota DPRD Indramayu dituntut JPU dengan 12 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan seperti dilansir dari Kompas.com mengatkan, tuntutan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 9.00 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari kuasa hukum
Artikel Terkait
Geruduk Ancol, Solidaritas Anak Priok Ajukan 4 Tuntutan
Gelar Demo di DPR RI, ANAK NKRI Ajukan Lima Tuntutan Umat
SMP Prima Cendikia Islami Hadir Penuhi Tuntutan Generasi Muslim di Era Milenial dan Digital
DPD GMNI DKI Jakarta Gelar Aksi Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Maruf, Sampaikan Delapan Tuntutan
Masih Banyak Hakim dan Jaksa Yang Tidak Bisa Baca Al-Qur'an
Catatan Ringan seorang sahabat Jaksa KPK
Tim Jaksa Pengacara Negara Berhasil Menyelamatkan Nilai Investasi Sebesar 4.6 Triliun