Taryadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ahmad Yani Optimis dapat Meminimalisir Hukuman

- Jumat, 13 Mei 2022 | 12:47 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu secara Virtual
Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu secara Virtual

Edisi.co.id - Ahmad Yani. SH,SE, MH kuasa hukum Taryadi terdakwa kasus tewasnya 2 (dua) petani tebu di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU)  berharap dapat meminimalisir hukuman bagi kliennya. Hal tersebut disampikan setelah klinnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.

"Kita berharap dapat meringankan tuntutan, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa," harap Ahmad Yani, seperti disampiakan ke edisi.co.id, Jumat (13/5/2022).

Lebih lanjut  Ahmad Yani menyatakan ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman kliennya dan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga: Sekjen MUI Sesalkan Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Bireuen Aceh

"Taryadi adalah tokoh masyarakat dan juga anggota DPRD dan beliau juga belum pernah tersangkut tindakan pidanan," imbuh Ahmad Yani.

Seperti diketahui pada Kamis 12 Mei 2022 Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang kasus ini secara virtual.

Dalam sidang tersebut terdakwa yang menjabat Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatah (F-Kamis) sekaligus anggota DPRD Indramayu dituntut JPU dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Rumah Hijabers Membuka Peluang Bisnis Fashion Tanpa Modal cukup dari Handphone, dapat Cuan dan Transferan, Bur

Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan seperti dilansir dari Kompas.com mengatkan, tuntutan ini sesuai dengan  Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sidang  akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 9.00 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari kuasa hukum

 

 

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X