“ Adapun ancaman Hukumanya dalam pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka ini Pasal 333 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pada Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun adapun Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Sedangkan pada Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)” Jelasnya.
“Kita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya Berhasil Melakukan Pengungkapan tentunya ini Menjadi perhatian Kita semua agar kejadian ini tidak terulang Kembali” ujar Kombes Zulpan.
Artikel Terkait
Polsek Taman Sari Jakbar Tangkap WNA yang Merampas dan Aniaya Pemilik Mobil
Napoleon Aniaya M Kece di Rutan, PB NU: Tidak Dibenarkan, Seharusnya Mendakwahi Bukan Memukul
Usai Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Kini Viral Oknum Polantas Aniaya Warga
Viral Pengemudi Taksi Online Diduga Aniaya Penumpang, Polres Jakarta Barat Tangkap Terduga Pelaku
Alasan agar Hidup tidak Susah, Ibu di Brebes Aniaya Anak Hingga ada yang Tewas
Cemburu Istri Selingkuh, Anggota TNI di Sulbar Aniaya Warga