Peran 28 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi hingga Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 20:44 WIB

Edisi.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Senin, 25 November 2024.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut empat tersangka di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Baca Juga: Prabowo Bahas UMP 2025 Bareng Menaker, Begini Soal Besaran Upah Minimum Provinsi hingga Adanya Kenaikan di DKI Jakarta

Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.

Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.

1. Bandar Website Judi Online

Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.

Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE.

Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

2. Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.

Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website judi online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X