Peran 28 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi hingga Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 20:44 WIB

Karyoto juga menyebut ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3, pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X