Karyoto juga menyebut ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3, pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.***
Artikel Terkait
Jeratan Korupsi Rohidin Mersyah, Ini 5 Fakta Kasus Gubernur Bengkulu yang Diduga Raup Duit Miliaran Demi Kursi Jabatan
Vonis Bebas Jadi Kado Istimewa Supriyani di Hari Guru Nasional Usai Dituding Aniaya Siswa SD Konawe Selatan
Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Tim Imam-Ririn Resmi Dilaporkan!
Digugat Cerai hingga Dituding Selingkuh, Paula Justru Sebut Baim Sebagai Aktor Penting dalam Cerita Hidupnya
Prabowo Bahas UMP 2025 Bareng Menaker, Begini Soal Besaran Upah Minimum Provinsi hingga Adanya Kenaikan di DKI Jakarta