2 Praktik Kecurangan Terkait Gas LPG 3 Kg di Lapangan, Bahlil Ungkap Subsidi Rp13 Triliun dari Negara Tak Sesuai Target

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:45 WIB
Praktik kecurangan gas LPG 3 kg di lapangan yang membuat negara merugi hingga Rp13 triliun. (Pertamina Patra Niaga)
Praktik kecurangan gas LPG 3 kg di lapangan yang membuat negara merugi hingga Rp13 triliun. (Pertamina Patra Niaga)


Edisi.co.id- Polemik di sekitaran gas LPG 3 kg masih menjadi PR pemerintah untuk bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Namun kenyataan di lapangan, ada praktik kecurangan terkait gas LPG 3 kg.

Dimulai dari harganya yang dinaikkan melebihi ambang harga eceran tertinggi (HET) menurut aturan pemerintah, mengurangi isi tabung, hingga industri yang mengoplos gas LPG 3 kg untuk menekan biaya produksi.

Baca Juga: Digantikan Guru Besar ITB Brian Yuliarto, Eks Mendikti Saintek Satryo Pernah Disorot usai Terlibat Kontroversi dengan Pegawai ASN

Contoh kasus kecurangan industri dengan mengoplos gas LPG 3 kg ini diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Praktik Pengoplosan Gas LPG 3 Kg

Saat menghadiri Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025, Bahlil mengatakan kalau industri harus memakai tabung gas nonsubsidi.

Namun, tak sedikit yang mengakalinya dengan membuat gas oplosan.

“Tiga kilogram dioplos baru dimasukkan ke tabung 12 kilogram, baru itu yang dibeli oleh industri,” ujar Bahlil.

“Kadang-kadang rumah makan dan hotel ini beli juga kadang-kadang itu, penerima LPG dari hasil oplosan,” imbuhnya.

Dari anggaran negara, Bahlil mengatakan ada dana subsidi LPG 3 kg Rp87 triliun setiap tahunnya.

Jika 5 persen terjadi praktik pengoplosan, makan setidaknya sudah ada anggaran Rp4,3 triliun yang tidak sesuai dengan sasaran target penerima.

Kecurangan Mengurangi Isian Gas LPG 3 Kg

Selain praktik pengoplosan, dalam pertemuan itu Bahlil juga mengungkap adanya praktik curang lainnya yakni mengurangi isi gas dalam tabung.

Isi gas tabung 3 kg, menurutnya tidak sesuai dengan takaran sesungguhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X