Enggan Vaksin Imunisasi Anak Ke Fasilitas Kesehatan, Campak Menggurita ke 12 Provinsi

- Senin, 30 Januari 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi Campak pada bayi yang muncul disebabkan orangtua enggan membawa anaknya di imunisasi
Ilustrasi Campak pada bayi yang muncul disebabkan orangtua enggan membawa anaknya di imunisasi

Edisi.co.id-Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah melaporkan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 12 provinsi.

KLB ditetapkan apabila suatu daerah terdapat minimal dua kasus campak yang terkonfirmasi dengan pemeriksaan serologi antibodi campak yang positif dan berkaitan dengan epidemiologi.

Menurut Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia —Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI—RSCM), dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A(K), M.Sc., KLB campak yang telah ditetapkan ini berkaitan dengan cakupan imunisasi dasar lengkap bayi yang menurun drastis selama masa pandemi Covid-19.

“Hal ini diakibatkan kekhawatiran orang tua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan karena takut tertular Covid-19. Selain itu, beberapa fasilitas kesehatan penyedia layanan vaksinasi juga dibatasi aktivitasnya di awal masa pandemi,” ujar dr. Karyanti.

Untuk dapat memutuskan mata rantai penularan penyakit campak, dr. Karyanti yang juga merupakan Anggota Komite Ahli Verifikasi Nasional Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) menambahkan, diperlukan cakupan imunisasi minimal 95%.

Baca Juga: Malam Keakraban Alumni STTD Bekasi Dihadiri Oleh Tri Ardhianto

Sebelumnya, menurut data Kemenkes RI (2022), pada tahun 2020 dan 2021 cakupan imunisasi dasar lengkap anak hanya mencapai 84%. Dari data tersebut memperlihatkan, kejadian luar biasa campak yang terjadi pada anak-anak yang sebagian besar tidak pernah diimunisasi.

Imunisasi dengan vaksin campak merupakan cara pencegahan terbaik dari penyakit campak. Cakupan imunisasi yang tinggi bukan hanya melindungi individu yang mendapatkan vaksin tersebut, tetapi juga dapat melindungi orang di sekitarnya sehingga terbentuk herd-immunity. Imunisasi campak merupakan bagian dari program imunisasi pemerintah dengan menggunakan vaksin campak rubela atau measles rubella (MR) yang dapat diberikan pada anak mulai usia 9 bulan. Pada seseorang yang belum pernah mendapatkan vaksinasi campak lalu terpapar penyakit campak, pemberian vaksin campak dalam 72 jam setelah terpapar dapat mencegah terjadinya penyakit campak,” kata dr. Karyanti

Lebih lanjut dr. Karyanti menyampaikan, penyakit campak paling sering ditemukan pada bayi usia di bawah satu tahun, remaja, dan orang dewasa yang tidak mendapatkan imunisasi campak secara adekuat.

Selain itu, seseorang yang mengalami gangguan kekebalan tubuh (imunokompromais) akibat penyakit kronik atau pengobatan yang menekan daya tahan tubuh (steroid jangka panjang, kemoterapi, atau immunoglobulin) juga akan rentan terhadap penyakit campak.

“Penularan campak terjadi melalui airborne atau udara dari seseorang yang terkena penyakit campak dari empat hari sebelum gejala hingga empat hari setelah munculnya ruam. Seseorang dapat mengalami campak karena belum terlindungi oleh antibodi terhadap campak yang bisa didapatkan dari imunisasi. Pada seseorang yang telah mendapatkan vaksin campak, respon tubuh yang inadekuat terhadap vaksin (tidak dapat membentuk antibodi yang adekuat untuk melawan campak) serta imunitas yang menurun dapat menyebabkan seseorang terkena penyakit campak,” ujar dr. Karyanti.

Ia menambahkan, ketika seseorang terinfeksi campak, terdapat gejala campak yang terbagi menjadi tiga tahap.

Pertama, tahap prodromal yang ditandai dengan demam, batuk, pilek, nyeri menelan, sariawan, mata merah selama 2-3 hari, dan diare.

Kedua, tahap erupsi yakni munculnya ruam kemerahan pada bagian mulai dari batas rambut di belakang telinga yang menyebar ke wajah, leher, dan tangan atau kaki selama 5-6 hari.

Terakhir, tahap penyembuhan saat ruam hilang sesuai urutan kemunculannya menjadi berwarna kehitaman dan mengelupas yang akan hilang dalam 1-2 minggu.

Halaman:

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kearifan Komunikasi Medsos

Rabu, 24 Mei 2023 | 13:45 WIB

Kemenkes, Kabupaten Garut Menerapkan KLB Difteri

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:05 WIB

Kadin: Cuti dan Libur Bersama 2023 Mendongkrak UMKM

Jumat, 30 Desember 2022 | 17:15 WIB
X