Aksi Tidak Sportif saat Pertandingan Berlangsung
Tindakan tidak sportif yang dilakukan ofisial tim maupun pelanggaran pemain di lapangan juga tak luput dari sanksi Komdis PSSI.
Pertama, terhadap Ofisial Tim Gresik United FC yang mendapatkan sanksi denda Rp25 juta, karena melakukan tindakan tidak sportif dengan cara memegang leher wasit, pada 21 september 2024.
Selain itu, Ofisial Tim Gresik United FC itu juga mendapatkan sanksi tambahan larangan mendampingi tim sebanyak empat pertandingan.
Kedua, Pemain Tim Malut United FC bernama Tatsuro Nagamatsu yang diganjar sanksi denda rp10 juta, karena melakukan tekel keras terhadap pemain lawan, pada 21 September 2024.
Nagamatsu juga mendapatkan sanksi tambahan larangan bermain sebanyak dua pertandingan.
Ketiga, Pemain Tim Persib Bandung bernama Marc Anthony Klok yang mendapatkan sanksi denda Rp10 juta, karena melakukan tekel keras terhadap pemain lawan, pada 21 September 2024.
Hukuman tambahan yang diterima Marc Klok yaitu sanksi larangan bermain sebanyak dua pertandingan.
Selain itu, Pemain Tim PSKC bernama Matheus Vieira Da Silva dan Pemain Dejan FC bernama ganjar Mukti, juga mendapatkan sanksi serupa karena aksi tidak suportif di atas lapangan, pada 26 September 2024.
Gagal Antisipasi Suporter Tim Tamu
Selain terhadap ofisial tim dan pemain, Komdis PSSI juga memberikan sanksi kepada panitia pertandingan yang gagal mengantisipasi kehadiran suporter tim tamu.
Panitia Pertandingan dan Ofisial Tim Nusantara United FC, masing-masing mendapatkan sanksi denda Rp12,5 juta, karena gagal mengantisipasi kehadiran suporter tim tamu, pada 19 september 2024.***
Artikel Terkait
3 Generasi Warga Komplek Purn Kopassus Pelita 1 Sukatani Kompak dukung Supian Suri
Baparekraf Developer Day (BDD) 2024 Yogyakarta: Mendorong Ekosistem Digital yang Inklusif dan Kompetitif
Calon Wali Kota Supian Suri Sebut Depok Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Kartu
Profil Marissa Haque yang Meninggal Dunia: Meniti Karier di Dunia Artis dan Aktif di Dunia Politik Indonesia
Soroti Paslon Tunggal di Pilkada 2024, KPU Ungkap Tak Fasilitasi Kampanye Untuk Kotak Kosong