Setelah melakukan analisis intensif terhadap aktivitas vulkanik, kegempaan, deformasi, dan potensi ancaman bagi masyarakat, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) akhirnya menaikkan status Gunung Semeru dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas).
“Tingkat aktivitas G. Semeru dinaikkan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas),” tulis Gentur.
Kenaikan status mulai berlaku pada Rabu, 19 November 2025 pukul 17.00 WIB.
Dengan peningkatan status tersebut, rekomendasi keselamatan bagi warga pun diperketat.
Masyarakat, pengunjung, dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 8 km dari kawah karena potensi lontaran batu pijar yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
PVMBG juga menegaskan agar tidak ada aktivitas apa pun di sepanjang sektor tenggara Besuk Kobokan hingga jarak 20 km dari puncak.
Kawasan ini selama ini menjadi jalur utama aliran awan panas dan guguran lava Semeru.
Di luar radius 20 km itu, warga tetap diminta tidak mendekati sempadan sungai sejauh 500 meter karena potensi aliran lahar dapat terjadi jika hujan turun.
Warga Diminta Tetap Waspada
Dengan aktivitas vulkanik yang masih dinamis, pihak berwenang mengimbau warga untuk memantau informasi resmi dari PVMBG, BPBD, dan instansi terkait.
Potensi awan panas, lontaran material, hingga lahar hujan masih dapat terjadi kapan saja, terutama mengingat cuaca di kawasan Semeru yang kerap tertutup kabut dan hujan.
Pemerintah daerah juga diminta bersiap untuk kemungkinan evakuasi lanjutan jika terjadi perubahan kondisi di lapangan.
Beberapa desa di sekitar Besuk Kobokan sebelumnya telah mengalami dampak signifikan dari erupsi besar Semeru dalam beberapa tahun terakhir.
“Masyarakat/ pengunjung/ wisatawan tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 20 km dari puncak (pusat erupsi),” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang
Jabarkan Permasalahan Polri di depan DPR Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Di balik Pengesahan KUHP Baru ada Poin Perubahan dari Jaminan Hak tersangka hingga Soal praperadilan
Soal Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Sudah Naik Penyidikan Sebelum Diserahkan ke Kejagung
Beda Nama dengan Surat Permohonan Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo