Edisi.co.id- Gunung Semeru kembali mengalami peningkatan aktivitas signifikan pada Rabu, 19 November 2025, setelah erupsi berupa awan panas terjadi secara beruntun pada pukul 14.13 WIB.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Api, Gentur Dwi Teguh Santoso, melaporkan bahwa erupsi kali ini tidak dapat teramati secara visual karena gunung tertutup kabut tebal.
“Awan panas masih berlangsung dengan amplitude maksimum 37 mm hingga laporan ini dibuat,” ujar Gentur dalam keterangan resmi pada Rabu, 19 November 2025.
Gentur menjelaskan bahwa awan panas yang terjadi bukan peristiwa tunggal, melainkan rangkaian erupsi beruntun yang terus berlangsung hingga sore hari.
Kondisi cuaca yang berkabut membuat jarak luncur awan panas tidak dapat terverifikasi secara langsung.
Aktivitas Guguran Lava Menguat
Dalam beberapa hari terakhir, aktivitas erupsi dan guguran lava masih terus terjadi di Semeru. Namun, secara visual pengamatan sering terhalang oleh cuaca buruk.
Meski demikian, peningkatan jumlah gempa guguran yang terekam alat pemantau menunjukkan intensitas yang semakin tinggi.
Berdasarkan pengamatan, guguran lava pijar semakin sering meluncur ke arah Besuk Kobokan, jalur aliran yang selama ini menjadi kawasan paling terdampak aktivitas Semeru.
“Kejadian guguran lava pijar semakin intensif terjadi ke arah Besuk Kobokan,” jelas Gentur.
Gempa-gempa letusan, guguran, dan gempa harmonik masih mendominasi rekaman seismik, menandakan aktivitas gunungapi yang belum stabil.
Gentur menjelaskan bahwa gempa-gempa tersebut mengindikasikan adanya suplai material baru dari bawah permukaan Semeru.
Pelepasan material melalui letusan dan hembusan juga masih berlangsung, beriringan dengan peningkatan tekanan di dekat permukaan yang tercermin dari tren penurunan nilai variasi kecepatan relatif (dv/v) sejak pertengahan Oktober 2025.
Peningkatan Status Menjadi Level IV Awas
Artikel Terkait
Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang
Jabarkan Permasalahan Polri di depan DPR Wakapolri Singgung soal Lemahnya Pengawasan Internal
Di balik Pengesahan KUHP Baru ada Poin Perubahan dari Jaminan Hak tersangka hingga Soal praperadilan
Soal Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Sudah Naik Penyidikan Sebelum Diserahkan ke Kejagung
Beda Nama dengan Surat Permohonan Jimly Ungkap Alasan Komite Tidak Menerima Sejumlah Peserta Audiensi Termasuk Roy Suryo