Edisi.co.id, Jakarta - Forum Zakat (FOZ) DKI Jakarta melakukan penguatan sinergi dan regulasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) DKI melalui agenda silaturahmi dengan berkolaborasi bersama BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta bertemakan “Taat Regulasi dan Sinergritas, OPZ Bangun Gerakan Zakat di DKI Jakarta”.
Kegiatan yang dihadiri 60 Anggota Forum Zakat dilaksanakan di Gedung Serba Guna Baznas BAZIS DKI Jakarta, Kamis (9/3/2023)
Ketua FOZ DKI Jakarta, Dian Pasya dalam sambutannya menyampaikan beberapa tujuan agenda pada hari ini yang selaras dengan temanya yaitu memahami aturan dan kode etik daripada Amil Zakat.
Baca Juga: Hari Musik Nasional, Jokowi Ungkap Harapan Untuk Industri Musik dan Peluang Bagi Seniman Indonesia
“Selain itu, rekomendasi dan perizinan OPZ dan meningkatkan Organisasi Pengelolaan Zakat tentang peraturan Badan Amil Zakat Nasional,” kata Dian dalam keterangan persnya, Kamis (10/3/2023).
Dian pun berharap, setelah berakhirnya agenda ini anggota FOZ DKI Jakarta yaitu untuk lembaga yang belum menyelesaikan perizinan atau legalitasnya dapat segera terselesaikan. “Para anggota FOZ khususnya para amil dapat memahami regulasi atau aturan undang-undang perzakatan,” tambahnya.
Terakhir lanjut Dian, harapannya tentu dapat berkolaborasi dengan stakeholder yang ada conothnya BAPPEDA, BAZNAS DKI.
“Serta Kemenag yang hadir pada kesempatan ini dapat bersinergi dengan program-program demi membantu meringankan kekurangan yang ada khususnya di DKI Jakarta,” ungkapnya.
Sementara Sekertaris Umum Forum Zakat Nasional, Irvan Nugraha dalam sesi penyampaian materinya mengatakan, perlunya kolaborasi yang produktif dalam gerakan zakat DKI Jakarta.
“Melihat kondisi masyarakat DKI Jakarta saat ini mulai dari banyaknya bencana alam yang terjadi dan masih tingginya stunting dan ada dua hal yang perlu dikuatkan sebagai arah geraknya yaitu dari sisi pengaruh dan popularitas,” paparnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan tiga skema kolaborasi yang perlu dilakukan diinternal FOZ.
“Diantaranya, berbagi pengetahuan atau knowledge sharing, konsolidasi sumberdaya dan penguatan jaringan,” tegas Irvan.
Artikel Terkait
108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya
Baznas Depok Akan Buat RW Ramah Zakat
Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berpolitik
Pasca Gempa Cianjur, MTT Salurkan Zakat, Infak dan Shodaqoh Melalui Gerakan Bantu Pelajar Cianjur