Edisi.co.id - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 dengan menerapkan skema normal yang memberikan bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Rab 10 Mei 2023, pemerintah mengumumkan, "Gelombang 52 telah dibuka! Sudahkah Anda mengklik 'Gabung Gelombang' di dashboard Kartu Prakerja Anda?"
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa anggaran sebesar Rp249,42 miliar dari APBN 2023 telah dialokasikan untuk Kartu Prakerja skema normal sejak tanggal 17 Februari 2023.
Dalam edisi April 2023 dari APBN Kita, disebutkan bahwa anggaran tersebut terutama digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif peserta sebesar Rp221,21 miliar untuk 60.000 orang peserta.
Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka Diduga Lakukan TPPO WNI di Myanmar
Pemerintah telah merencanakan target sebanyak 1 juta penerima manfaat Kartu Prakerja pada tahun ini.
Hal ini berarti masih tersedia kuota yang cukup banyak untuk setiap gelombang sepanjang tahun 2023.
Namun, alokasi anggaran yang tersedia baru mencukupi untuk 595.000 penerima manfaat dengan total nilai Rp2,67 triliun.
Sisanya masih dalam proses dan menunggu evaluasi.
Sejak diluncurkan pada tahun 2020, Kartu Prakerja telah memberikan manfaat kepada lebih dari 16,5 juta masyarakat dengan total anggaran mencapai Rp59,4 triliun.
Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52:
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Artikel Terkait
Aturan No Work No Pay Jadi Pengusaha Tak Mau Bayar Upah Pekerja
HP Akan Memangkas 6.000 Pekerja Hingga akhir tahun 2025
Bersurat ke Kapolri, MUI Meminta tidak Ada Pemaksaan Penggunaan Atribut Keagamaan kepada Pekerja Muslim
Kepala Disnaker Kota Depok Ajak ASN Daftarkan Pekerja Rentan ke Program De'linna Kereen
Pemkot Denpasar Memberikan Sertifikasi Gratis Kepada Pekerja Pariwisata
Kehilangan Mata Pencaharian, Pekerja Berharap Pelabuhan Marunda Dibuka Kembali
Undang-undang Cipta Kerja, Memberdayakan atau Menyengsarakan Pekerja?