Oleh : Untung Sudrajad (Pengamat Ketenagakerjaan)
Edisi.co.id – Undang Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (21/3-23). Walau sudah melewati drama panjang, UU Cipta Kerja ini masih menerima penolakan mulai dari mahasiswa hingga serikat buruh. Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan akan ada mogok kerja nasional 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik yang dilaksanakan bulan Juli-Agustus.
Bentuk kegiatan mogok nasional ini adalah berkumpul di depan pabrik, stop produksi, dan mendatangi kantor pemerintah. Di Jakarta sendiri akan dipusatkan di Istana Negara, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi. Lantas mengapa UU Cipta Kerja ini banyak diprotes oleh masyarakat?
UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR sejak 21 Maret 2023, sesuai namanya UU ini dimaksudkan untuk menciptakan banyak lapangan kerja di Indonesia melalui perlindungan usaha dan mempermudah proses investasi di Indonesia.
Baca Juga: Aipda Sidik Sambung Silahturahmi Warga Dengan Giat Sambang
UU Cipta Kerja sempat dianggap kontroversial karena isinya menyentuh kepentingan banyak pihak mulai dari pekerja kantoran, pelaku usaha UMKM bahkan korporasi besar. Untuk lebih jelasnya kita bisa runut kronologis kontroversi UU ini sebagai berikut:
Pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo, saat pelantikan keduanya sebagai Presiden, telah menyinggung tentang gagasannya mengenai UU ini.
Pada 23 Pebruari 2020, Draft Rancangan UU (RUU) Cipta Kerja selesai dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Kehadiran Polri Di Dermaga Marina Ancol Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Pada 2 April 2020, Draft RUU ini dibahas di DPR, akan tetapi mengalami banyak penolakan dari masyarakat. Apa saja yang ditolak? Antara lain:
- Gubernur dapat (bukan wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penggunaan kata “dapat” disini ditafsirkan boleh dilakukan, boleh tidak. Jadi, bisa saja Gubernur tidak menetapkan UMK sama sekali. Misalkan, pada kasus Provinsi Jawa Barat, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 1,98 juta, sedangkan UMK di Kabupaten Karawang Rp 5,18 juta. Karena itu banyak pihak mengkhawatirkan jika Gubernur Jawa Barat tidak menentukan UMK, maka para pekerja di Karawang akan diupah sesuai UMP Jawa Barat.
- Karyawan kontrak seumur hidup. Sebelumnya, di UU No. 13/2003, karyawan hanya boleh dikontrak maksimal 5 tahun dan 3 periode kontrak. Setelah itu jika karyawan ingin dipertahankan maka pekerja tersebut harus dijadikan karyawan tetap. Pada UU Cipta Kerja, klausul itu dihilangkan sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan boleh mengontrak karyawannya seumur hidup.
- Semua pekerjaan bisa di-outsourching. Menurut UU No. 13/2003, pekerjaan yang boleh di-outsourching adalah: cleaning service, security, jasa penunjang perminyakan, catering, dan driver. Akan tetapi dalam UU Cipta Kerja klausul ini dihilangkan, sehingga banyak yang khawatir nantinya perusahaan boleh meng-outsourching pekerjaan lainnya.
Baca Juga: Patroli Malam Pulau Untung Jawa Cegah Kenakalan Remaja
Pada 20 April 2020, atas banyaknya protes ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan penundaan pembahasan khusus klaster ketenagakerjaan.
Pada 25 September 2020, pembahasan UU Cipta Kerja dilanjutkan kembali termasuk klaster ketenagakerjaan.
Pada 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan menjadi UU No. 11/2020, namun masih menuai banyak penolakan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Gelar Konsultasi Publik, Sekda: Jakarta akan Bertransformasi dengan Kekhususan Menjadi Kota Global
Mengenal Lebih Jauh Metode Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Bulan Qomariyah
Album Mini Terbaru aespa, 'My World', Menyuguhkan Kelanjutan Petualangan di Metaverse bersama Naevis
Menyingkap Misteri Jamur Truffle: Jamur Mahal yang Sulit Dibudidayakan
Rahasia Baru Terkuak: Periode Sinodis Planet-planet dalam Kalender Maya Lebih Panjang dari yang Diperkirakan