Undang-undang Cipta Kerja, Memberdayakan atau Menyengsarakan Pekerja?

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 14:41 WIB
Para pekerja akan terus menggelar demontrasi menolak UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan hak-hak pekerja.
Para pekerja akan terus menggelar demontrasi menolak UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan hak-hak pekerja.

Baca Juga: Patroli Malam Pulau Untung Jawa Cegah Kenakalan Remaja

Digugat ke Mahkamah Konstitusi

UU Cipta Kerja masih banyak mendapat penolakan, mulai dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga serikat buruh. Akhirnya, UU ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil.

Pada 25 November 2021, MK menilai UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, karena pembahasannya kurang terbuka kepada masyarakat. Selain itu, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. MK pun memberikan waktu untuk “merevisi” UU ini selama dua tahun.

Pada 30 Desember 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  (Perppu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang masih “direvisi”.

Baca Juga: Antisipasi Hoax Patroli Malam Pulau Panggang Sambangi Warga

Pada 7 Pebruari 2023, Pemerintah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR mengenai Perppu Cipta Kerja. Pada 21 Maret 2023, Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU No. 6/2023.

Walaupun sudah melalui drama yang panjang, UU Cipta Kerja ini masih menerima penolakan dari sejumlah unsur masyarakat terutama kaum pekerja. Bahkan Presiden KSPI Said Iqbal, seperti disinggung pada awal tulisan ini, siap mengerahkan 5 juta buruh dari 100 ribu perusahaan, untuk mogok secara nasional pada bulan Juli - Agustus 2023.

Mencermati kenyataan itu, akankah UU Cipta Kerja mampu  mempercepat pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, atau justru menyengsarakan pekerja? ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X