Oleh : Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2000-2022 dan Ketua PP Muhammadiyah 2022-2027).
Edisi.co.id - Secara tradisional umat Islam menggunakan rukyat untuk menentukan masuknya bulan Qomariyah, khususnya bulan-bulan ibadah seperti Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Hal itu meneruskan tradisi Rasulullah bersama para sahabat.
Akan tetapi, setelah ilmu astronomi berkembang, sebagian umat Islam mulai menggunakan perhitungan astronomi yaitu hisab. Ulama pertama yang membolehkan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan Qomariyah yaitu Muarrif Ibn Abdillah Ibn As-Syikhkhr (W. 95/714), seorang ulama tabiin. Kemudian Imam Asy-Syafi‘i (W. 204/820), dan Ibn Suraij (W. 306/918).
Pada mulanya hisab hanya digunakan untuk menentukan awal bulan apabila keadaan langit berawan sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Rusyd (W. 595/1199). Kemudian berkembang, tidak hanya penentuan bulan ketika langit mendung, tetapi juga dalam segala keadaan, tanpa dikaitkan dengan cuaca.
Sejalan dengan perkembangan astronomi, kini penggunaan hisab semakin luas. Puncak dari pandangan penganut hisab terlihat dalam argumen seorang ulama Yordania, Prof. Dr. Syaraf al-Quth, yang menyatakan: “Pada asasnya penetapan bulan Qomariyah adalah dengan hisab.”
Baca Juga: Gelar Konsultasi Publik, Sekda: Jakarta akan Bertransformasi dengan Kekhususan Menjadi Kota Global
Dasar Penggunaan Hisab
Di lingkungan Muhammadiyah, penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan Qomariyah adalah sah secara syar’i.
Dalilnya:
“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” (Q.S. Ar Rahman: 5).
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus: 5)
“Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah.” (HR. Bukhari-Muslim).
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian (maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, kadang-kadang tiga puluh hari)”. (HR. Bukhari-Muslim).
Artikel Terkait
Rizky Febian dan Mahalini Resmi Bertunangan Setelah Menjalin Hubungan Selama Satu Tahun Tiga Bulan
Patroli Malam Pulau Lancang Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Cegah Kenakalan Remaja Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Himbau Remaja Ikut Jaga Kamtibmas
Melalui Pengamanan Dermaga Kapolsek Kepulauan Seribu Berikan Himbauan Keselamatan Berlayar
Sambang Nelayan Polair Polres Kepulauan Seribu Sampaikan Himbauan Keselamatan Berlayar