Mengenal Lebih Jauh Metode Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Bulan Qomariyah

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 12:53 WIB
Metode hisab dan rukyat tetap digunakan untuk menetukan awal bulan Qomariyah. Namun metode hisab  lebih cocok untuk masyarakat yang telah maju ilmu pengetahuannya.
Metode hisab dan rukyat tetap digunakan untuk menetukan awal bulan Qomariyah. Namun metode hisab lebih cocok untuk masyarakat yang telah maju ilmu pengetahuannya.

Pada Surat Ar-Rahman ayat 5 dan Surat Yunus ayat 5, Allah Swt menegaskan bahwa benda-benda langit berupa matahari dan bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti. Oleh karena itu, peredaran benda-benda langit tersebut dapat dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan informatif belaka, karena benda-benda langit itu dapat dihitung dan diprediksi, khususnya matahari dan bulan.  

Penegasan itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda-benda langit itu yang akan membawa banyak kegunaan, seperti untuk meresapi keagungan Sang Pencipta, dan untuk kegunaan praktis bagi manusia, antara lain untuk menyusun suatu sistem pengorganisasian waktu yang baik sebagai mana ditegaskan dalam Surat Yunus tersebut: “Supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)”.

Pada zaman Rasulullah dan para sahabat, tidak menggunakan hisab untuk menentukan masuknya bulan Qomariyah, melainkan menggunakan rukyat, seperti disebut dalam beberapa hadis. Praktek dan perintah Rasulullah agar melakukan rukyat adalah  praktek dan perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). ‘Illat-nya dapat difahami terkait keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi, belum menguasai baca-tulis dan ilmu hisab (astronomi). Karena itu tidak mungkin untuk melakukan penentuan awal bulan dengan hisab seperti isyarat yang dikehendaki Al-Quran dalam Surat Ar-Rahman dan Surat Yunus tadi.

Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat hilal secara langsung. Apabila hilal terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan keesokan harinya; namun apabila hilal tidak terlihat, maka bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusanya.

Baca Juga: KUA Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Goes To School

Sesuai dengan kaidah fikih yang artinya: “Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya”. Ketika ‘illat sudah tidak ada, maka hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya, ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena baca-tulis sudah berkembang dan pengetahuan hisab dan astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum dari Al-Quran, yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru Qomariyah.

Telah jelas bahwa misi Al-Quran adalah untuk mencerdaskan umat manusia, dan misi ini adalah tugas pokok yang diemban Nabi Muhammad SAW dalam dakwahnya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah yang artinya: “Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang berasal dari kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan kebijaksanaan. Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu‘ah: 2).

Dalam rangka mewujudkan misi ini, Rasulullah menggiatkan upaya belajar baca-tulis seperti terlihat dalam kebijakan beliau membebaskan tawanan Perang Badar dengan tebusan mengajar kaum Muslimin baca-tulis, dan beliau memerintahkan umatnya agar giat mempelajari berbagai ilmu pengetahuan seperti tercermin dalam sabda beliau yang artinya: “Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam kerangka misi ini, sementara umat masih dalam keadaan ummi, maka metode penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat buat sementara waktu. Namun setelah umatnya dapat dibebaskan dari keadaan ummi itu, maka kembali kepada semangat umum Al-Quran agar menggunakan hisab untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

Atas dasar itu, beberapa ulama kontemporer menegaskan bahwa pada pokoknya penetapan awal bulan itu adalah dengan menggunakan hisab.

Baca Juga: Menhub Pastikan Kesiapan Transportasi Laut untuk Delegasi KTT ASEAN di Labuan Bajo

Hisab dalam Muhammadiyah

Hisab yang digunakan di lingkungan Muhammadiyah adalah hisab hakiki wujudul hilal. Dalam hisab hakiki wujudul hilal, bulan baru Qomariyah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria: 1) telah terjadi ijtimak (konjungsi); 2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam; dan 3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).

Ketiga kriteria ini digunakan secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Kriteria ini difahami dari isyarat dalam firman Allah Swt pada Surat Yaa Sin ayat 39 - 40 yang artinya: “Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS. Yaa Sin: 39-40).

Penyimpulan tiga kriteria itu dilakukan secara komprehensif dan interkonektif, artinya difahami tidak semata dari Surat Yaa Sin ayat 39 - 40,  melainkan dihubungkan dengan ayat, hadits dan konsep fikih lainnya, serta dibantu ilmu astronomi. Dalam Surat Ar-Rahman dan Surat Yunus dijelaskan bahwa bulan dan matahari dapat dihitung geraknya dan perhitungan itu berguna untuk menentukan bilangan tahun dan perhitungan waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X