Baca Juga: Gempa 5.4 M Terjadi di Banten, tidak Berpotensi Tsunami
Sedang mencari kerja, merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Cara dan Link Pendaftaran Program Kartu Prakerja:
Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
Setelah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
Baca Juga: Kebijakan Lunas Tunda 2020 dan 2022 Cukup Konfirmasi Pelunasan Belum Tentu Diberlakukan Tahun Depan
Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
Verifikasi nomor telepon, lalu Isi deklarasi survei.
Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk dapat mengikuti seleksi pada gelombang yang diinginkan.
Daftar gelombang yang diminati dan tunggu pengumuman hasil seleksi
Artikel Terkait
Aturan No Work No Pay Jadi Pengusaha Tak Mau Bayar Upah Pekerja
HP Akan Memangkas 6.000 Pekerja Hingga akhir tahun 2025
Bersurat ke Kapolri, MUI Meminta tidak Ada Pemaksaan Penggunaan Atribut Keagamaan kepada Pekerja Muslim
Kepala Disnaker Kota Depok Ajak ASN Daftarkan Pekerja Rentan ke Program De'linna Kereen
Pemkot Denpasar Memberikan Sertifikasi Gratis Kepada Pekerja Pariwisata
Kehilangan Mata Pencaharian, Pekerja Berharap Pelabuhan Marunda Dibuka Kembali
Undang-undang Cipta Kerja, Memberdayakan atau Menyengsarakan Pekerja?