Sistem Proporsional Tertutup:
Pelaksanaan: Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ini kemudian menjadi faktor penentu dalam penetapan calon terpilih.
Metode pemberian suara: Dalam sistem proporsional tertutup, rakyat atau pemilih hanya memilih partai politiknya tanpa memilih secara langsung nama calon tertentu. Pemilih memberikan suaranya kepada partai yang mereka dukung.
Penetapan calon terpilih: Penetapan calon terpilih dalam sistem proporsional tertutup didasarkan pada nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik. Calon dengan nomor urut yang lebih tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menjadi wakil rakyat.
Derajat keterwakilan: Sistem proporsional tertutup memiliki derajat keterwakilan yang kurang tinggi atau kurang demokratis karena pemilih tidak dapat memilih wakilnya secara langsung
Itu tadi penjelasan tentang apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan kamu di bidang politik!***
Artikel Terkait
Investigasi, Usut Tuntas dan Tolak Penyelenggaran Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik
Nahdlatul Ulama Tegaskan Tidak mau Terlibat Dukung Parpol dan Capres Saat Pemilu
Jelang Pemilu 2024, Prof Haedar Harapkan Kontestan Miliki Jiwa Kenegarawanan, Tidak Terjadi Politik Uang
KPU Ambil Sikap, Imbas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Beneran nih? Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Ini Kata KPU
Terima Kunjungan Menkopolhukam, Haedar Nashir Bahas Pemilu dan Korupsi dengan Mahfud MD
KPU: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Luruskan Pencari Keadilan Pemilu yang Benar