Edisi.co.id - Perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup menjadi perhatian penting dalam pembahasan mengenai pemilihan umum di Indonesia.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan di mana rakyat dapat memilih beberapa wakil rakyat di daerah pemilihan (dapil) yang merupakan anggota partai politik.
Sistem ini telah digunakan dalam pemilu sebelumnya di Indonesia.
Di sisi lain, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat memilih partai politik, tetapi tidak dapat memilih wakil rakyat secara individual.
Berikut adalah perbedaan-perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut:
Sistem Proporsional Terbuka:
Pelaksanaan: Dalam sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan abjad atau undian. Hal ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon dalam partai tersebut.
Metode pemberian suara: Dalam sistem proporsional terbuka, rakyat atau pemilih hanya dapat memilih salah satu nama calon yang ada dalam daftar calon partai politik. Pemilih memiliki kebebasan dalam memilih calon yang dianggap paling sesuai dengan preferensi mereka.
Baca Juga: Tersaji dengan Aroma Harum dan Warna yang Menggoda, Berikut Resep Nasi Kuning yang Menggugah Selera
Penetapan calon terpilih: Penetapan calon terpilih dalam sistem proporsional terbuka didasarkan pada suara terbanyak yang diterima oleh masing-masing calon. Calon yang memperoleh suara terbanyak memiliki peluang lebih besar untuk menjadi wakil rakyat.
Derajat keterwakilan: Sistem proporsional terbuka memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih memiliki kebebasan untuk memilih wakilnya secara langsung. Hal ini memungkinkan pemilih untuk terus mengontrol dan memantau kinerja orang yang mereka pilih.
Tingkat kesetaraan calon: Sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan kepada kader-kader yang berasal dari bawah untuk maju sebagai calon. Dengan demikian, kemenangan calon dalam sistem ini bergantung pada dukungan massa yang mereka dapatkan.
Jumlah kursi dan daftar kandidat: Dalam sistem proporsional terbuka, partai politik memperoleh jumlah kursi yang sebanding dengan suara yang mereka peroleh dalam pemilihan. Setiap partai politik menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk daerah pemilihan tersebut.
Artikel Terkait
Investigasi, Usut Tuntas dan Tolak Penyelenggaran Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik
Nahdlatul Ulama Tegaskan Tidak mau Terlibat Dukung Parpol dan Capres Saat Pemilu
Jelang Pemilu 2024, Prof Haedar Harapkan Kontestan Miliki Jiwa Kenegarawanan, Tidak Terjadi Politik Uang
KPU Ambil Sikap, Imbas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Beneran nih? Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Ini Kata KPU
Terima Kunjungan Menkopolhukam, Haedar Nashir Bahas Pemilu dan Korupsi dengan Mahfud MD
KPU: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Luruskan Pencari Keadilan Pemilu yang Benar