Edisi.co.id - Melalui TNI Angkatan Laut memastikan penjagaan di laut Natuna Utara dalam pengawasan TNI selama 24 jam penuh, Jumat 17 September 2021. Hal ini disebabkan oleh klaim sepihak China atas sebagian besar Laut China Selatan.
Panglima Komando Armada I Laksmana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, TNI AL sudah mengerahkan lima KRI dan 1 pesawat untuk menjaga laut Natuna Utara.
“KRI dituntut 1x24 jam selalu ada di Laut Natuna Utara,” kata Arsyad Abudullah saat berada di atas KRI Silas Papare-386 di perairan Natuna utara, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Kopi Subang Berhasil Tembus Pasar Arab Saudi
TNI AL menggelar operasi sandi Siaga Segara 21 dengan mengoperasikan 5 KRI. Dengan rincian tiga atau empat KRI selalu berada di laut, dan satu KRI melaksanakan bekal ulang dengan skema bergiliran.
“Agar selalu berada di laut minimal tiga KRI, sehingga kami dapat memantau kapal-kapal yang kemungkinan akan memasuki perairan Indonesia,” ujarnya.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I menyampaikan, klaim sepihak oleh China atas sebagian besar Laut China Selatan yang melibatkan Filipina dan Vietnam, tidak termasuk laut Natuna Utara. Indonesia, tidak termasuk dalam negara yang ikut mengklaim (non claimant state).
Baca Juga: Kerjasama Muhammadiyah-Bank Indonesia Tandatangani MoU di Bidang Ekonomi Keumatan dan Syariah
Pada sisi lain, Indonesia masih belum memiliki kesepakatan dengan Vietnam terkait batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara.
Kedua hal tersebut memberikan dampak pada intensitas kehadiran kekuatan angkatan laut negara asing yang memiliki kepentingan di wilayah perairan tersebut.
“Sikap TNI AL di Laut Natuna utara sangat tegas mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pelaksanaan hak berdaulat dan melindungi segenap kepentingan nasional di wilayah yurisdiksi Indonesia tersebut, sesuai ketentuan perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku atau telah diratifikasi. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di Laut Natuna Utara,” kata Pangkoarmada I.
Ia menyatakan, tindakan yang akan diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum internasional yang telah diratifikasi, sehingga tindakan tegas yang diambil atas dasar profesionalisme dan proporsionalitas dengan berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Turunnya Permukaan Tanah di Pesisir Utara Pulau Jawa Mengkhawatirkan
Pangkoarmada I akan berada di Laut Natuna utara selama beberapa hari dan melakukan patroli melalui udara, guna memastikan secara langsung keberadaan unsur-unsur KRI yang sedang melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara.