Edisi.co.id - Sejarawan dengan inisial AS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima orang penyintas.
Menurut Ketua Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (Lamri) Surabaya, AS melakukan kekerasan seksual secara berulang kali--kurun waktu 2014 hingga 2021--terhadap lima penyintas berbeda.
Kejadian kekerasan seksual pertama dilakukannya pada tahun 2014. Penyintas adalah teman dekatnya sendiri. Kejadian itu, bermula saat penyintas meminta bantuan kepada AS untuk menyelesaikan tugas akademisnya.
Baca Juga: Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono Akan Berobat ke Luar Negeri
AS pun menyanggupi untuk membantu penyintas, tetapi dengan syarat meminta penyintas agar datang ke rumah susunnya.
Menurut rilis yang dikeluarkan Lamri Surabaya, AS--setelah bantu mengerjakan tugas--meminta penyintas untuk berbaring di ranjang bersamanya.
"Sini lo, tiduran dulu kalo capek," ujar AS kepada penyintas, dikutip dari keterangan tertulis Lamri Surabaya, Selasa (2/11/2021).
Kemudian, penyintas berbaring di ranjang, tetapi dengan jarak yang jauh dari AS Keduanya dalam kondisi beristirahat.
Baca Juga: Warga Kelurahan Cisalak Antusias Menyambut Taman Kelurahan Yang segera Rampung
Tetiba, AS-dalam kondisi memejamkan mata--memeluk dan melakukan pelecehan ke penyintas.
Selain itu, di tahun 2016, AS kembali melakukan kekerasan seksual terhadap dua penyintas yang berbeda.
Kejadian itu terjadi di dua tempat berbeda dalam waktu yang beda pula, tetapi di tahun yang sama. Yang pertama, terjadi di kontrakan Andrea (bukan nama sebenarnya), kala itu AS, penyintas, dan Andrea sedang berdiskusi sambil minum alkohol.
AS memaksa mencium penyintas dan meraba tubuhnya serta berusaha membuka kancing celana jeans penyintas. Dia juga sempat mengkunci pintu kontrakan.
Kedua, AS kembali melakukan kekerasan seksual kepada orang yang berbeda. Kali ini motifnya, dia mengajak pergi penyintas dengan dalih ingin curhat masalah pribadinya, tetapi ia malah membawa penyintas ke rusunnya.
Artikel Terkait
Pegawai KPI Alami Bullying dan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum MS Lapor Komnas HAM Terkait Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di KPI
Pengacara MS Lakukan Berbagai Upaya Hukum Terkait Kasus Pelecehan Seksual di KPI
Korban Pelecehan Seksual KPI Bayar Biaya Psikiater Sendiri.