Selain itu, ada pula penyintas yang mengalami trauma berat hingga depresi. Pasalnya, setelah kejadian kekerasan seksual, AS masih kerap menghubungi penyintas melalui aplikasi WhatsApp.
Tak hanya itu, ada juga penyintas yang mendapatkan intimidasi dari teman AS Temannya itu melontarkan bahasa kasar, intimidatif, dan mengancam terhadap penyintas.
Baca Juga: Persis Nilai, Permen No 30 Tahun 2021 Mempunyai Semangat untuk Melanggar UUD 1945
Ancamannya itu dilontarkan melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Dia mengancam akan melaporkan penyintas ke dosennya.
"Saya dituduh melakukan tindakan asusila dan hal yang tidak senonoh. Seolah saya melakukan hal tersebut atas landasan mau sama mau dengan AS" ungkapnya seperti dikutip dalam rilis Lamri Surabaya.
Bukan itu saja, teman AS lainnya juga menghubungi penyintas dan mengajak bertemu. Selain itu, penyintas sering mendapatkan teror dari nomor yang tidak dikenal.
"Saya merasa terancam dan takut, meski berada di kota yang berbeda dengan pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Kakan BPN Tangsel Apresiasi Polri Ungkap Mafia Tanah
Sementara itu, Ketua Lamri Surabaya, Bima Aji mengatakan bahwa sejauh ini kelima penyintas dalam pantauan Lamri.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan bantuan agar para penyintas mendapatkan pendampingan psikis.
'Kami sedang mengupayakan untuk mendapatkan pendampingan psikis melalui lembaga-lembaga yang menanganinya," ujar Bima saat dihubungi pada Selasa (2/11/2021) malam.
Sejauh ini menurutnya, ia telah menghubungi Savy Amira--lembaga bantuan yang fokus melakukan pendampingan terhadap penyintas kekerasan seksual--untuk minta bantuan agar mendampingi penyintas.
"Untuk pendampingan psikis kami sudah menghubungi Savy Amira," lanjutnya.
Baca Juga: Pembunuhan Massal Anggota PKI, Dipenggal Kepalanya hingga Mayat Dibuang di Tempat Umum
Latar Belakang Pelaku dan Respons Publik
Artikel Terkait
Pegawai KPI Alami Bullying dan Pelecehan Seksual
Kuasa Hukum MS Lapor Komnas HAM Terkait Kasus Penganiayaan dan Pelecehan Seksual di KPI
Pengacara MS Lakukan Berbagai Upaya Hukum Terkait Kasus Pelecehan Seksual di KPI
Korban Pelecehan Seksual KPI Bayar Biaya Psikiater Sendiri.