Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 07:47 WIB
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham/Humas
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham/Humas

5. Barang Gunaan: Rp350.000,00

6. Jasa: Rp350.000,00

7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00

8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00

2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00

3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00

4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00

5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00

6. Vaksin Rp21.125.000,00

7. Gelatin Rp7.912.000,00

8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00

9. Jasa: Rp5.275.000,00

10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X