Wamenag Jabarkan Siulan yang Termasuk Katagori Kekerasan Seksual

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:28 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi (foto:antara)
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi (foto:antara)

Edisi.co.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memberikan tanggapan terkait banyaknya pertanyaan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Menurut Zainut Tauhid, bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022). 

Baca Juga: Keren! Kembali Berprestasi, Siswa Totolab Raih Juara 3 di Lomba Koding Internasional

Jadi tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek, apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," imbuhnya. 

Pasal 18 PMA ini memang mengatur tentang sanksi. Dalam ayat (1) disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sementara dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Menopang Kekuatan Pemberitaan dan Dakwah di TV Digital, PERSIS Kerjasama dengan AKA TV dan E Channel

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X