Tahun 2022 Kota Depok menerima penghargaan Penerapan 5 pilar STBM dari Kementerian Kesehatan atas keberhasilannya menerapkan 5 pilar yaitu :
bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF), cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Untuk Pilar 1, pada tahun 2022 sebanyak 63 kelurahan sudah melakukan deklarasi bersama bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).
Deklarasi ODF dimulai pada tahun 2016 yang dilakukan oleh empat kelurahan. Selanjutnya, pada 2018 bertambah delapan kelurahan, 2020 bertambah lima kelurahan, 2021 bertambah 24 kelurahan, 2022 bertambah 22 kelurahan.
Sehingga total kelurahan yang sudah deklarasi ODF menjadi 63.
Setelah mengikuti deklarasi, seluruhnya harus terus mempertahankan perilaku hidup bersih dan sehat, yaitu untuk memiliki jamban sehat dan tidak buang air besar sembarangan serta terus meningkatkan 4 pilar lainnya.***
Artikel Terkait
Metode Berpikir Islami (2) : Sumber-Sumber Ilmu dan Metode Berpikir Islami
Gandeng PMI Kota Tangerang, Pemuda RW 3 Poris Plawad Indah Cipondoh Gelar Summer Camp
Metode Berpikir Islami (3) : Pemikiran Islam di Tengah Pemikiran-Pemikiran Lainnya
Peluang Usaha Kerajinan Anyaman Purun
Cuaca buruk, belasan penerbangan di Bandara Semarang terdampak