Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, menurut laporan Himpunan Advokat Muda (HAMI), dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjeral pinjaman online ilegal. Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta akan Beri Bantuan Sosial ke Anak yang Orang Tuanya Meninggal karena COVID-19
Pembelajaran Tatap Muka akan Dimulai 30 Agustus di 610 Sekolah di Jakarta
Tutup Sentra Vaksinasi, Presdir JNE: Bersyukur Angka Vaskinasi di Sentra Vaksinasi JNE Melebihi Target.
Ketum Asperindo Imbau Perusahaan Naungannya Bantu Pemerintah Agar Gelar Sentra Vaksinasi Covid-19