Edisi.co.id- Secara bahasa, shaum berarti al-imsak, yaitu menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu (QS. 19:26).
Adapun secara terminologis, shaum bermakna “menahan diri dari makan, minum hubungan seksual dan perbuatan-perbuatan maksiat dengan niat yang ikhlas, dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari”. (QS. 2:187, 19/26).
Ibadah Shaum Ramadhan atau Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun ke-2 hijrah.
Baca Juga: Hikmah Puasa ke 1, Beribadah tapi bernilai Sia-Sia
JENIS-JENIS SHAUM
Shaum Wajib :
- Puasa Ramadhan (QS. 2:185) atau penggantinya (QS. 2:186).
- Puasa nadzar, yaitu janji kepada Allah SWT untuk berpuasa (HR. Abu Daud).
- Puasa kiffarah, yaitu karena melanggar sumpah atau larangan haji (HR. Jama’ah).
Shaum Sunnah :
-Puasa Senin–Kamis (HR. Muslim dan Abu Daud no. 7439).
-Puasa 6 hari di bulan Syawwal (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i)
-Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah (HR. Muslim).
-Puasa Ayyamil Bidh, yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Qamariyyah (HR. Bukhari -Muslim, al-Lu’lu’ wal Marjan, no.418).
-Puasa ‘Asyura dan Tasu’a, yaitu tanggal 10 dan 9 Muharram (HR. Bukhari Muslim).
-Puasa di bulan Sya’ban (HR. Nasa’i, dan lain-lain.)
-Puasa di bulan-bulan haram: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab (HR. Abu Daud no. 2428; Ibnu Majah no.1741 dan Nasa’i).
-Puasa Daud, yaitu puasa berselang sehari setiap waktu (HR. Bukhari Muslim dan lainnya)
Shaum Haram :
-Puasa pada 2 hari Raya (HR. Bukhari Muslim) dan hari Tasyriq : 11, 12, 13 Dzulhijjah (HR. Muslim).
-Puasa wishal (yaitu sampai lewat Maghrib), (HR. Bukhari Muslim) seperti: Tapa, ngebleng, pati geni, mutih, ngalang, ngeplang, kungkum dan berbagai puasa bid’ah lainnya.
-Puasa wanita yang nifas atau haidh (HR. Jama’ah).
-Puasa yang membahayakan kondisi fisik (QS. 2/195).
-Puasa sunnah istri tanpa seizin suami (HR. Bukhari Muslim).
Shaum Makruh :
-Puasa dengan mengkhususkan hari-hari tertentu tanpa sebab qadha’ (HR. Ahmad dan Nasa’i), seperti 12 Rabi’ul Awwal, 27 Rajab, Nishfu Sya’ban dan lain-lain (Lihat Zadul Ma’ad dalam al-Qardhawi hal. 186-188).
-Puasa sepanjang masa (HR. Bukhari Muslim).
-Puasa hari Jum’at (HR. Bukhari Muslim) atau Sabtu (HR. Muslim), jika tanpa sebab qadha’ terkecuali jika diikuti dengan puasa sehari sebelum Jum’at dan Sabtu atau sesudahnya.***
Artikel Terkait
Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan : Berikut Doa dan Urutannya saat Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
Tips Diet Sehat di Bulan Puasa untuk Menjaga Berat Badan, Hindari Konsumsi Makanan Manis Salah Satunya
Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan, Ritual atau Sunnah? ini Penjelasannya
Memaknai Tidur Dibulan Ramadhan Berdasarkan Pendapat Ulama
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut