Edisi.co.id- Secara bahasa, shaum berarti al-imsak, yaitu menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu (QS. 19:26).
Adapun secara terminologis, shaum bermakna “menahan diri dari makan, minum hubungan seksual dan perbuatan-perbuatan maksiat dengan niat yang ikhlas, dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari”. (QS. 2:187, 19/26).
Ibadah Shaum Ramadhan atau Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun ke-2 hijrah.
Baca Juga: Hikmah Puasa ke 1, Beribadah tapi bernilai Sia-Sia
JENIS-JENIS SHAUM
Shaum Wajib :
- Puasa Ramadhan (QS. 2:185) atau penggantinya (QS. 2:186).
- Puasa nadzar, yaitu janji kepada Allah SWT untuk berpuasa (HR. Abu Daud).
- Puasa kiffarah, yaitu karena melanggar sumpah atau larangan haji (HR. Jama’ah).
Shaum Sunnah :
-Puasa Senin–Kamis (HR. Muslim dan Abu Daud no. 7439).
-Puasa 6 hari di bulan Syawwal (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i)
-Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah (HR. Muslim).
-Puasa Ayyamil Bidh, yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan Qamariyyah (HR. Bukhari -Muslim, al-Lu’lu’ wal Marjan, no.418).
-Puasa ‘Asyura dan Tasu’a, yaitu tanggal 10 dan 9 Muharram (HR. Bukhari Muslim).
-Puasa di bulan Sya’ban (HR. Nasa’i, dan lain-lain.)
-Puasa di bulan-bulan haram: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab (HR. Abu Daud no. 2428; Ibnu Majah no.1741 dan Nasa’i).
-Puasa Daud, yaitu puasa berselang sehari setiap waktu (HR. Bukhari Muslim dan lainnya)
Shaum Haram :
-Puasa pada 2 hari Raya (HR. Bukhari Muslim) dan hari Tasyriq : 11, 12, 13 Dzulhijjah (HR. Muslim).
-Puasa wishal (yaitu sampai lewat Maghrib), (HR. Bukhari Muslim) seperti: Tapa, ngebleng, pati geni, mutih, ngalang, ngeplang, kungkum dan berbagai puasa bid’ah lainnya.
-Puasa wanita yang nifas atau haidh (HR. Jama’ah).
-Puasa yang membahayakan kondisi fisik (QS. 2/195).
-Puasa sunnah istri tanpa seizin suami (HR. Bukhari Muslim).
Shaum Makruh :
-Puasa dengan mengkhususkan hari-hari tertentu tanpa sebab qadha’ (HR. Ahmad dan Nasa’i), seperti 12 Rabi’ul Awwal, 27 Rajab, Nishfu Sya’ban dan lain-lain (Lihat Zadul Ma’ad dalam al-Qardhawi hal. 186-188).
-Puasa sepanjang masa (HR. Bukhari Muslim).
-Puasa hari Jum’at (HR. Bukhari Muslim) atau Sabtu (HR. Muslim), jika tanpa sebab qadha’ terkecuali jika diikuti dengan puasa sehari sebelum Jum’at dan Sabtu atau sesudahnya.***