Edisi.co.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengonfirmasi bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) telah dinonaktifkan secara permanen.
Priguna, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dinyatakan tidak akan bisa lagi menjalani praktik kedokteran seumur hidup setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pada Kamis 10 April 2025.
Ia menegaskan bahwa Priguna tidak hanya dilarang praktik untuk sementara, namun juga tidak akan bisa mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) selamanya.
“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali),” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resminya pada Kamis, 10 April 2025.
Saat ini, Priguna telah ditahan oleh pihak Polda Jawa Barat.
Ia tengah menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap korban berusia 21 tahun.
Kasus ini bermula ketika Priguna meminta korban mendonorkan darah untuk ayahnya yang dalam kondisi kritis.
Namun dengan modus tersebut, pelaku justru membius korban dan memperkosanya pada tanggal 18 Januari 2025.
Sebagai bentuk evaluasi atas kejadian tersebut, Kemenkes juga meminta pihak Universitas Padjadjaran, khususnya Program Studi Anestesiologi, untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan dalam masa penghentian sementara selama satu bulan ke depan.
“Tata kelola dan pengawasan ke depan (diperbaiki),” ucap Aji.
Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi dunia kedokteran Indonesia.
Pemerintah berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan dan layanan kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan integritas tenaga medis di Tanah Air.
Artikel Terkait
Vonis Ringan Harvey Moeis Disebut Lukai Hati Warga RI, Kini Suami Sandra Dewi Itu Divonis Banding 20 Tahun 20 Tahun Penjara
Ditanyai Tentang Kasus Vadel di Tengah Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Arif Ingin Wartawan Jangan Memikirkan Dirinya Sendiri
Sempat Bersumpah Tak Hamili dan Suruh Aborsi, Begini Kronologi Kasus yang Jerumuskan Vadel Badjideh Ke Penjara
Vadel Badjideh Di dampingi Kuasa Hukum yang Sumpah Advokatnya Dibekukan
Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba