"Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa," jelasnya.
Terkait nilai barang bukti tersebut, Nunung menyebut estimasi bisa mencapai Rp 2,38 miliar.
"Aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp 2.3 miliar," katanya.***
Artikel Terkait
Penyeludupan Benih Lobster, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok: Negara Dirugikan 6 Miliar
Kopolri : Tindak Tegas Penyeludupan Pakaian Bekas Impor
Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster, KKP Apresiasi Polda Lampung
Tak Hanya ke Bareskrim Polri, Rayen Pono Kini Laporkan Ahmad Dhani Soal Dugaan Penghinaan ke MKD DPR
Hormati Putusan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Istana: Kita Lebih Fokus Bekerja Untuk Masyarakat