"Ke tiga pelaku kami jerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya
"Ke tiga pelaku kami jerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya
Artikel Terkait
Daops 1 Jakarta Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Rel
Kelompok Pencuri Bobol Kedai di Cilodong Depok.
Viral! Video TikTok, Pemilik Kendaraan Ucapkan Terima Kasih Kepada Pencuri Kendaraan Bermotor
Oh Ternyata , Akhirnya Ashanty Tahu Pencuri Tas Miliknya
KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel di Stasiun Karangantu Kota Serang