Korban ditemukan oleh patroli jalan toll PT. Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah, pada hari Senin 20 Maret 2023 sekitar 05:30 WIB. Korban kemudian di bawa RS Kramat Jati, dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.
"Tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama dengan meninggalkan/membuang korbannya di wilayah Bogor Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kab. Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Nyaris Semiliar: Wakaf yang Dihimpun, BNI Asset Management untuk Dompet Dhuafa
"Antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Opnal Resmob adalah Daihatsu Sigra warna Putih dan Toyota Aila warna Hitam," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Daops 1 Jakarta Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Rel
Kelompok Pencuri Bobol Kedai di Cilodong Depok.
Viral! Video TikTok, Pemilik Kendaraan Ucapkan Terima Kasih Kepada Pencuri Kendaraan Bermotor
Oh Ternyata , Akhirnya Ashanty Tahu Pencuri Tas Miliknya
KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel di Stasiun Karangantu Kota Serang
Nyatroni Rumah Kosong Pencuri ini Diamankan Polisi RW Polres Jakarta Barat